PENGERTIAN

Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (disingkat PKUPPG) adalah garis besar atau pokok-pokok kebijakan umum Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) dalam memenuhi tugas panggilan dan pengutusannya di tengah-tengah gereja, masyarakat dan dunia dalam suatu periode waktu tertentu (20 tahun).

Sebagaimana hakekat gereja, maka PKUPPG GPIB merupakan dasar dan pedoman dari setiap perangkat organisasi yang mengemban tugas don tanggung jawab serta kewajiban gereja dalam menjabarkan program-program kerja, sehingga ia lebih terarah, terencana dan berkesinambungan.

PKUPPG merupakan perwujudan dari Gereja Misioner yang selalu menghadirkan misinya, yaitu Gereja yang selalu menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah dan menjadi garam dan terang bagi dunia serta mengharapkan umatNya dapat duduk, makan bersama menikmati persekutuan kerajaan Allah. Kehadirannya diharapkan dalam wujud nyata melalui program-program kerja dalam bidang PPG, yaitu Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian sebagai fungsi utama dan pokok gereja.

LANDASAN
PKUPPG GPIB disusun berdasarkan :
  • Alkitab
  • Pengakuan Iman Gereja [credo]
    • Pengakuan Iman Rasuli
    • Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel
    • Pengakuan Athanasius
  • Dokumen Keesaan Gereja (DKG-PGl)
  • Pemahaman Iman GPIB
  • Tata Dasar Gereja GPIB
PKUPPG GPIB dirumuskan oleh Presbiter GPIB yang menggumuli kehadiran GPIB sejak awal sampai memasuki periode ke tiga dari pentahapan PKUPPG GPIB. Presbiter itu ditetapkan oleh Pimpinan Gereja sebagai cerminan asas Presbiterial Sinodal. Pergumulan dari aspek teologis, ekklesiologis dan misiologis serta pertimbangan sosial dan manajerial dilakukan berjenjang dan berkesinambungan.Mekanisme dan prinsip kerja merumuskan PKUPPG selalu dilakukan dengan budaya musyawarah untuk mufakat dan kepelbagaian untuk kebersamaan. Jemaat jemaat memberikan pertimbangan dan tanggapan atas rancangan materi untuk kemudian ditetapkan dalam Persidangan Sinodal.